Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undangundang. **)
*) : hasil perubahan Amandemen 1
**) : hasil perubahan Amandemen 2
***) : hasil perubahan Amandemen 3
****) : hasil perubahan Amandemen 4