(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.

 

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

 

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

 

 

 

*)  : hasil perubahan Amandemen 1

**)  : hasil perubahan Amandemen 2

***)  : hasil perubahan Amandemen 3

****) : hasil perubahan Amandemen 4

Belajar Disini Aja

Belajar Disini Aja adalah sarana pembelajaran online.

Pengunjung

Hari ini 68

Minggu lalu 416

Copyright 2020 © All rights reserved.