(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)

 

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

 

(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)

 

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

 

 

 

*)  : hasil perubahan Amandemen 1

**)  : hasil perubahan Amandemen 2

***)  : hasil perubahan Amandemen 3

****) : hasil perubahan Amandemen 4

Belajar Disini Aja

Belajar Disini Aja adalah sarana pembelajaran online.

Pengunjung

Hari ini 68

Minggu lalu 416

Copyright 2020 © All rights reserved.