Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

 

 

 

*)  : hasil perubahan Amandemen 1

**)  : hasil perubahan Amandemen 2

***)  : hasil perubahan Amandemen 3

****) : hasil perubahan Amandemen 4

Belajar Disini Aja

Belajar Disini Aja adalah sarana pembelajaran online.

Pengunjung

Hari ini 68

Minggu lalu 416

Copyright 2020 © All rights reserved.