Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
*) : hasil perubahan Amandemen 1
**) : hasil perubahan Amandemen 2
***) : hasil perubahan Amandemen 3
****) : hasil perubahan Amandemen 4