Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
*) : hasil perubahan Amandemen 1
**) : hasil perubahan Amandemen 2
***) : hasil perubahan Amandemen 3
****) : hasil perubahan Amandemen 4