(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

 

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

 

(3) Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

 

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

 

 

 

*)  : hasil perubahan Amandemen 1

**)  : hasil perubahan Amandemen 2

***)  : hasil perubahan Amandemen 3

****) : hasil perubahan Amandemen 4

Belajar Disini Aja

Belajar Disini Aja adalah sarana pembelajaran online.

Pengunjung

Hari ini 68

Minggu lalu 416

Copyright 2020 © All rights reserved.